yourmail@domain.com +1234567890 242 West Main street, Ohio

Bincang Santai Ngulik Perlindungan Guru

Bincang Santai Ngulik soal Guru

Ikatan Guru Indonesia (IGI) Wilayah Sulawesi Selatan, bincang santai, mengulik perlindungan guru saat menjalankan tugas pengabdian, Selasa, 11 Januari 2022, pukul 19.30-21.30 Wita.

Bincang santai mengupas bagaimana perlindungan Guru dan Organisasi Profesi guru via google meet ini, menghadirkan Ketua Wilayah IGI Sulawesi Selatan, Arfiani Babay, mengupas soal perlindungan guru saat bertugas dan peran organisasi guru dalam membatu guru yang terbelit masalah hukum.

Bagi Arfiani, guru terkadang berada pada kondisi yang dilematis. Antara penegakan disiplin peserta didik dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Guru itu profesi mulia yang wajib dilindungi saat menjalankan tugas dan fungsinya agar mereka aman dan nyaman.

Selain itu, guru wajib bergabung dalam organisasi profesi, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. “Pasal 41 ayat (3) disebutkan, guru wajib menjadi anggota organisasi profesi,” katanya.

Di organisasi profesi, kata dia, guru memiliki hak untuk menentukan dan memilih organisasi profesi apa yang dikehendakinya. Saat ini, beberapa organisasi profesi guru di Indonesia yang bisa mewadahi guru, seperti Ikatan Guru Indonesia (IGI), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI).

Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA), Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI), Himpunan Pendidik Anak Usia Dini (Himpaudi), Forum Pendidik dan Tenaga Kependidikan (FPTK), Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) dan masih ada lagi yang lainnya.

“Bergabunglah bersama kami dalam bicang santai memberi ide dan gagasan agar guru aman dan nyaman menjalankan tugas pengabdian,” ajak Arfiani. (*)
 

Leave a Reply